Prostitusi Online di Apartemen Depok: Tarif Kencan Hingga Butuh Uang Untuk Sekolah Adik
Jakarta - Aparat Polresta Depok mengamankan enam orang dalam kasus prostitusi online di Apartemen di JL Margonda, Depok.
Mereka dibekuk petugas pada Selasa (14/8/2018) pukul 18.00 WIB kemarin.
Para PSK yang diamankan adalah SG (20), AD (19), FO (19), dan DP (22), sertadua orang yang diduga mucikari mereka, MF (20) dan MR (18).
1. Tarif PSK
Pekerjaan seks komersial (PSK) dalam kasus prostitusi online di Apartemen Margonda Residence 2 memasang tarif bervariasi.
Dikutip dari kompas.com, mereka mematok tarif mulai Rp 400.000 sampai Rp 1 juta kepada pelanggannya.
"Harga antara Rp 400.000-Rp 800.000 tergantung paras mereka ya, kalau parasnya cantik dia bisa nego Rp 800.000, bahkan Rp 1 juta," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Depok Kompol Bintoro, Rabu (15/8/2018).
2. Gunakan Aplikasi WeChat
Mereka menggunakan aplikasi WeChat guna menampilkan berbagai layanan dan harga yang ditawarkan.
Untuk pemesanan kamar, beberapa hari dari mereka menggunakan Instagram atau memesan secara langsung.
"Tarif satu kali kencan dari Rp 800 sampai Rp 1 juta. Tergantung latar belakang mereka. Dengan terang-terangan, di aplikasi WeChat mereka memasang keterangan booking, massage, dan kegiatan lainnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro.
Tarif itu dikurangi biaya sewa kamar sebesar Rp 200 ribu di hari kerja dan Rp 250 ribu saat hari libur.
Saat digerebek, SG, FO, AD, dan DP sedang bersama seorang pria dan diduga hendak melakukan hubungan badan, sementara FO sedang menunggu pelanggan di satu kamar.
"Barang bukti yang disita berupa alat kontrasepsi, pelumas, uang ratusan ribu, dan handphone," tutur dia.
3. Pengakuan PSK
PSK berinisial DP, mengaku terjerumus prostitusi online sejak sebulan lalu karena ajakan beberapa temannya.
"Saya lagi butuh uang saat itu, terus temen ngajakin, ya terpaksa saya mau. Kalau saya biasanya harganya Rp800 ribu tergantung nego sama pelanggannya bagaimana," ucap DP, di Polresta Depok.
DP beralasan, menjadi PSK adalah satu-satunya cara untuk dia membantu orangtuanya dan menghidupi ketiga adiknya.
"Adik saya masih sekolah SD, dan SMP. Saya tulang punggung," kata DP.
MR (19), PSK lainnya mengaku, baru terjerumus dalam prostitusi online sejak enam hari lalu.
"Awalnya saya coba-coba, saya masih baru banget karena memang saya lagi butuh uang. Tapi, akhirnya saya jadi seperti ini," ucap MR.
MR menyebut, uang hasil menjajakan diri tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Uangnya dipakai untuk makan sehari-hari buat beli baju, celana, buat beli perlengkapan saya," ucap dia.
Dari tangan MR, Polisi mengamankan dua buah alat kontrasepsi bekas pakai, uang tunai Rp 500.000, dan satu buah kunci apartemen.
4. Berstatus Mahasiswi
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro menyebutkan salah satu dari empat wanita PSK yang diamankan pihaknya adalah berstatus sebagai mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Depok.
"Salah satu PSK yang kami amankan berstatus mahasiswi," kata Bintoro, Rabu (15/8/2018).
Ia menjelaskan para PSK dan mucikarinya ini menawarkan praktek prostitusi yang mereka lakukan melalui jejaringan media online dan cukup mudah.
Di antaranya melalui Twitter, Instagram, dan aplikasi WeChat.
"Karena dengan aplikasi yang mudah ini, maka remaja dan anak dibawah umur bisa mengaksesnya. Ini yang meresahkan dan bisa disalahgunakan," kata Bintoro.
Ia mengatakan pengungkapan ini berkat laporan warga.
"Para pelaku menawarkan ke pelanggan secara online," kata Bintoro.
Jika sudah mendapat pelanggan, kata Bintoro, nantinya para PSK dan pelanggan berkominikasi melalui aplikasi smartphone, untuk bertemu.
"Tarif yang mereka pasang cukup terjangkau bagi kelas menengah. Yakni antara Rp 500 Ribu sampai Rp 800 Ribu perjam dan sudah termasuk sewa kamar apartemen," kata Bintoro.
Karena perbuatannya kata Bintoro para pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.
5. Polisi Akan Panggil Pengelola Apartemen
Polisi akan memanggil pemilik kamar apartemen, perantara penyewaan kamar apartemen serta pengelola atau pengembang Apartemen Margonda Residence, terkait adanya jaringan prostitusi online di sana.
"Kami akan panggil mulai dari pemilik kamar apartemen, perantara, atau brokernya serta pengembangnya, karena memang kamar-kamar di apartemen itu disewakan dan dipakai sebagai tempat prostitusi," kata Bintoro.
Pemanggilan kata Bintoro untuk melihat lebih jauh terkait praktek prostitusi di sana.
"Juga untuk melihat apakah ada keterlibatan mereka dalam hal ini," kata Bintoro.
Dari penyelidikan banyak kamar apartemen di Margonde Residence yang bisa disewa per jam.
"Bahkan mereka ini sudah punya broker langganan," katanya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi 10 alat kontrasepsi, enam handphone, enam kunci apartemen dan uang tunai Rp 2,5 juta.
Post a Comment